Begini Respon BKN Terkait Penghapusan Kontrak PPPK, Bima: Seleksi Lagi!

Begini Respon BKN Terkait Penghapusan Kontrak PPPK, Bima: Seleksi Lagi!

Respon BKN terkait rencana penghapusan Kontrak Guru PPPK atau Kontrak PPPK lainnya/Foto: Bima --Istimewah

Begini Respon BKN Terkait Penghapusan Kontrak PPPK, Bima: Seleksi Lagi!

RK ONLINE - Rencana penghapusan Kontrak Guru PPPK yang bisa saja berlaku bagi seluruh PPPK, saat ini menjadi perbincangan serius di tingkat pemerintah pusat. Tanpa harus memikirkan perpanjangan kontrak, pemerintah berencana untuk merevisi PP 49 tahun 2018 dan menghapuskan Kontrak PPPK atau Kontrak Guru PPPK.

BACA JUGA:Kontrak Guru PPPK Dihapuskan, Dirjen GTK Kemendikbudristek Bilang Begini!

Awalnya rencana penghapusan Kontrak Guru PPPK ini dicetuskan oleh Kemndikbudristek melalui Dirjen GTK, Nunuk Suryani. Saat menghadiri rapat bersama Komisi X DPR RI, Nunuk Suryani menyampaikan jika pemerintah dan DPR RI harus merevisi PP 49 tahun 2018 yang mengatur sistem pengangkatan PPPK.

 

Pada poin tertentu, Dirjen GTK Kemendikbudristek ini menginginkan jika Kontrak Guru PPPK atau Kontrak PPPK dihapuskan. Sebab sesuai dengan ketentuan tersebut, saat ini pengangkatan PPPK memiliki masa kontrak kerja dengan ketentuan minimal 1 tahun, 2 tahun atau bahkan 5 tahun.

BACA JUGA:Seleksi Guru PPPK 2023 Resmi Dibuka, Simak Juga Progres Penetapan NIP Guru PPPK 2022!

Setelah itu lanjutnya, kinerja Guru PPPK akan dievaluasi sebagai dasar dan acuan sebelum dilakukan perpanjangan kontrak. Hal ini dinilai dapat mengganggu fokus kinerja Guru PPPK yang resah terhadap perpanjangan kontrak. 

Perpanjangan Kontrak PPPK ini sendiri menurut Nunuk Suryani dilakukan berdasarkan penilaian kinerja yang diperoleh dari hasil evaluasi kinerja PPPK. Sehingga perpanjangan Kontrak PPPK, dilakukan berdasarkan beberapa faktor yang sudah ditetapkan. Yakni pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi serta kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan dari PPK. 

 

Namun lanjut Dirjen GTK Kemendikbudristek, PP ini juga mengatur kalau perpanjangan kontrak PPPK yang menduduki JPT utama dan JPT madya tertentu, ditenggat paling lama 5 tahun anggaran.

Maka dari itu di hadapan Komisi X DPR RI, Nunuk Suryani berharap agar DPR RI segera merevisi PP 49 tahun 2018 yang mengatur tntang Kontrak PPPK atau Kontrak Guru PPPK tersebut. Hal ini disampaikan Nunuk Suryani dengan harapan Kontrak Guru PPPK dapat dihapuskan dan Guru PPPK tidak lagi memikirkan persoalan perpanjangan kontrak. 

BACA JUGA:Ini Info Terbaru BKN Tentang Penetapan NIP Guru PPPK 2022, Totalnya 23.701 ACC!

Menyikapi usuran Dirjen GTK Kemendikbudristek ini, Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan jika sampai saat ini, belum ada pembahasan resmi mengenai usulan penghapusan Kontrak Guru PPPK atau Kontrak PPPK lainnya ini.

Sumber: