Targetkan Seluruh UMKM Miliki Sertifikat Halal, Kemenag Lakukan Ini
Kepala Kantor Kementerian Agama Kepahiang Drs. Albahri, M.Si--
RK ONLINE - Proses penerbitan sertifikat halal bagi produk dan industri olahan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terus bergerak.
Hingga kini, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang mencatat 64 sertifikat halal yang sudah diterbitkan, bahkan Kemenag mengagendakan akan melakukan penyerahan langsung kepada pelaku usaha.
Demikian disampaikan Kakan Kemenag Kepahiang Drs. Albahri, M.Si melalui Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Muhammad Ridwan, M.Ag.
"Sampai saat ini sudah 64 sertifikat halal yang diterbitkan, angkanya masih bergerak, ada yang masih tahap fatwa MUI, ada yang sudah dicetak," kata Ridwan.
Dijelaskan Ridwan, kewajiban sertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.
BACA JUGA:Guru PPPK Belum Terima NIP, Simak Penjelasan BKDPSDM Kepahiang Berikut Ini
Berdasarkan hal tersebut, sertifikasi halal ini salah satu program prioritas di Kementerian Agama.
"Melalui penyuluh agama Islam, tahapan pertama kewajiban sertifikasi halal memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal secara gratis," ujar Ridwan.
Ia berharap, peran serta masyarakat untuk menyampaikan pentingnya sertifikasi halal bagi produk olahan dan industri pelaku UMKM guna memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
Sumber: