Bagaimana Nasib Tenaga Honorer Menjelang Penghapusan November 2023, Ini Kata MenPANRB Anas!

Bagaimana Nasib Tenaga Honorer Menjelang Penghapusan November 2023, Ini Kata MenPANRB Anas!

Nasib Tenaga Honorer---assets.pikiran-rakyat.com

Dia hanya menargetkan bahwa sebelum November 2023, keputusan yang menguntungkan semua pihak sudah dapat dicapai.

BACA JUGA:Info Terkini Progres Penetapan NIP Guru PPPK, PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis Tahun 2022

"Kami diminta untuk menangani tenaga non ASN yang seharusnya tidak boleh lagi atau berakhir pada 28 November, dengan langkah-langkah yang menghindari PHK massal dan peningkatan anggaran. Prinsip-prinsip ini sedang kami rumuskan, semoga sebelum November ini, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah maupun regulasi lainnya, akan segera kami selesaikan," jelas Azwar Anas.

 

Rencana penghapusan tenaga honorer pada November 2023 bukanlah rencana baru, sejak 2018 rencana tersebut telah dicanangkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

 

Pasal 99 ayat (2) dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa pegawai pemerintahan Non-PNS atau honorer dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan tersebut.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK diundangkan pada tanggal 28 November 2018.

BACA JUGA:Pembukaan Seleksi CPNS 2023 Dibatalkan

Dengan demikian, pemberlakuan 5 tahun sesuai dengan Pasal 99 ayat (2) jatuh pada tanggal 28 November 2023, yang mengharuskan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis, yaitu PNS dan PPPK. Artinya, mulai tanggal 28 November 2023, tidak akan ada lagi tenaga honorer.

 

Di sisi lain, Azwar Anas mengatakan bahwa terjadi peningkatan jumlah tenaga honorer di seluruh Indonesia. Pada tahun 2018, saat PP 49 tahun 2018 dikeluarkan, jumlah honorer hanya 400 ribu. Namun, berdasarkan data terakhir, jumlah tenaga kerja pemerintah dengan status honorer meningkat menjadi 2,4 juta.

 

"Pada tahun 2018, saat PP tersebut dikeluarkan, tidak ada penerimaan honorer baru. Transisinya adalah 5 tahun sebelum 28 November. Pada saat itu, sisa honorer hanya 400 ribu, tapi setelah kami melakukan penghitungan, jumlahnya membengkak menjadi 2,4 juta," jelas Azwar Anas.

Sumber: