Bisa Disanksi, Sebelum Merokok Masyarakat Kepahiang Wajib Perhatikan Sekeliling Siapa Tau Ada Ini!
Satgas KTR Kabupaten Kepahiang akan segera memasang stiker dilarang merokok yang bisa membuat pelanggarnya disanksi--Radarkepahiang.id
Bisa Disanksi, Sebelum Merokok Masyarakat Kepahiang Wajib Perhatikan Sekeliling Siapa Tau Ada Ini!
RK ONLINE - Melibatkan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah atau OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, Pemkab Kepahiang secara resmi sudah melakukan pembentukan Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) Kabupaten Kepahiang.
Memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) khusus yang berkaitan dengan rokok, Satgas KTR Kabupaten Kepahiang ini diketuai oleh Asisten I Pemkab Kepahiang, Husni Thamrin, SE.
Sebagai ketua dalam Satgas KTR Kabupaten Kepahiang, Husni Thamrin mengungkapkan kalau program kerja perdana Satgas KTR Kabupaten Kepahiang, adalah mensosialisasikan Perda KTR yang berisikan tentang kawasan tanpa asap rokok.
BACA JUGA:Posisinya Menjanjikan, Ini Lowongan Kerja di Perusahaan Pengolahan Kelapa Sawit di Provinsi Bengkulu
Dalam hal ini, salah satu langkah yang bakan dilakukan Husni Thamrin sebagai ketua Satgas KTR Kabupaten Kepahiang, adalah memasangi stiker titik-titik yang ditetapkan sebagai KTR.
"Iya nanti akan kita tempelkan stiker. Ini juga merupakan langkah kita dalam melakukan sosialisasi bahaya sekaligus memberitahu masyarakat dimana saja titik-titik yang tidak boleh ada asap rokok atau dilarang merokok," ujar Husni.
BACA JUGA:Kisah Lengkap Perjalanan Scatter Kakek Merah Higgs Domino Island yang Sukses dan Berakhir Hengkang
Namun sayang saat dikonfirmasi terkait bergeraknya Satgas KTR Kabupaten Kepahiang, Husni Thamrin mengaku masih belum bisa memberikan waktu yang pasti terkait pemasangan stiker KTR ini.
"Mungkin akan dilaksanakan dalam waktu dekat, namun kami belum pastikan waktunya kapan," tutupnya.
Sumber: