Update Info CPNS 2023, KemenPANRB Tetapkan 4 Bidang Dengan Total 34 Ribu Formasi CPNS

Update Info CPNS 2023, KemenPANRB Tetapkan 4 Bidang Dengan Total 34 Ribu Formasi CPNS

Calon pegawai negeri sipil ---radarutara.disway.id/

 

Bidang lain yang diwajibkan diisi oleh tenaga CPNS adalah tenaga intelijen, tenaga kehakiman, dan kejaksaan, dengan total kebutuhan sebanyak 18.595 formasi.

BACA JUGA:Jangan Sampai Menyesal, Peserta Seleksi CPNS 2023 Ingat Ini Tips Agar Terhindar Pungli Dalam Seleksi

Untuk persyaratan umum yang harus dipenuhi sesuai dengan PermenPANRB nomor 27 tahun 2021, setiap peserta yang melamar sebagai PNS wajib memenuhi persyaratan berikut:

-  Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar sebagai PNS.

- Tidak pernah dihukum pidana dengan sanksi pidana penjara selama 2 tahun atau lebih, berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah.

- Tidak pernah diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai pegawai swasta.

 

- Tidak sedang menjabat sebagai ASN, termasuk CPNS, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri.

- Tidak aktif sebagai anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam aktivitas politik.

BACA JUGA:Kebutuhan ASN Melonjak, Ini 5 Formasi CPNS dan PPPK Prioritas KemenPANRB

- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

- Menyatakan kesehatan jasmani dan rohani yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

 

- Bersedia ditempatkan di wilayah mana pun di seluruh Indonesia atau di luar Indonesia sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Sumber: