Guru Honorer Diangkat PNS, Simak Penjelasan lengkap Program Marketplace Guru dari Mendikbud Ristek

Guru Honorer Diangkat PNS, Simak Penjelasan lengkap Program Marketplace Guru dari Mendikbud Ristek

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia - Nadiem Makarim - --radarmukomuko.disway.id

 

Guru akan bertugas di sekolah tersebut sampai usia pensiun sebagai ASN. Pembayaran gaji guru tidak akan melalui Pemda lagi. Sebaliknya, sekolah akan menerima dana langsung dari pemerintah melalui rekening sekolah dan akan mentransfer gaji kepada guru yang bersangkutan.

 

Nadiem Makarim juga menegaskan bahwa saat terjadi perekrutan tenaga guru menjadi PNS, proses perekrutan akan dilakukan melalui Marketplace Guru. Sekolah dilarang merekrut guru secara sembarangan. Perekrutan guru harus sesuai dengan kebutuhan dan mempertimbangkan berbagai aspek lainnya.

 

Dengan demikian, ketika dihadapkan pada berbagai pilihan guru yang terdaftar dalam Marketplace, sekolah dan guru yang bersangkutan harus menyetujui bahwa kontrak kerja berlaku hingga usia pensiun.

BACA JUGA:PERHATIAN Penghapusan Tenaga Honorer Sedang Berlangsung, Begini Simulasi dan Opsi KemenPANRB

"Sekolah tidak boleh lagi sembarangan merekrut tenaga honorer. Perekrutan guru harus melalui Marketplace dengan perencanaan yang sesuai dengan kebutuhan dan kesiapan guru maupun sekolah," kata Nadiem.

Sumber: