Guru Honorer Diangkat PNS, Simak Penjelasan lengkap Program Marketplace Guru dari Mendikbud Ristek
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia - Nadiem Makarim - --radarmukomuko.disway.id
1. Guru yang diakui adalah mereka yang telah melewati seleksi CPNS dan memenuhi passing grade. Setelah itu, mereka akan dimasukkan ke dalam Marketplace Guru
2. Hanya guru yang telah lulus pendidikan profesi guru (PPG) pra-jabatan yang dapat bergabung dalam Marketplace Guru.
BACA JUGA:Kabar Buruk Tenaga Honorer, Termasuk Bengkulu 45 Instasnsi Ini Tidak Usulkan Formasi ASN
3. Guru honorer yang saat ini masih berstatus guru PPPK akan ditugaskan tanpa adanya masa kontrak, sambil menunggu pengangkatan sebagai PNS.
4. Pengangkatan guru honorer menjadi PNS akan disesuaikan dengan kebutuhan sekolah dan dapat dilakukan kapan saja. Proses pengangkatan ini akan berlangsung secara otomatis tanpa harus melalui tes. Tidak perlu menunggu rekrutmen terpusat.
5. Gaji guru tidak akan lagi disalurkan melalui Pemerintah Daerah (Pemda), tetapi akan langsung ditransfer ke rekening sekolah seperti halnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
6. Sekolah dilarang merekrut guru honorer secara sembarangan tanpa melalui Marketplace Guru
Nadiem Makarim menjelaskan bahwa konsep Marketplace Guru yang dia sampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI diharapkan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh para guru.
Dalam konsep ini, sekolah akan memiliki kebebasan untuk memilih waktu perekrutan guru melalui marketplace. Sementara itu, masa kontrak kerja PPPK akan dihapuskan.
Sumber: