Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal, Begini Prosesnya...

Semua Produk Wajib Bersertifikat Halal, Begini Prosesnya...

Kepala Kantor Kementerian Agama Kepahiang Drs. Albahri, M.Si--

RK ONLINE  - Mulai Oktober 2024, semua produk khususnya makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman harus sudah bersertifikat halal.

 

Menteri Agama RI Yaqut Qoumas saat membuka Kampanye Mandatory Halal, ia mengatakan sesuai amanat UU no 3 tahun 2014, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

 

Bahwa kewajiban sertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.

 

"Berdasarkan hal tersebut, sertifikasi halal menjadi salah satu program prioritas di Kementerian Agama, khususnya di Kabupaten Kepahiang," kata Kakan Kemenag Kepahiang Drs. Albahri, M.Si.

 

BACA JUGA:Dikelilingi 3 Aliran Air, Desa Ini Diberi Nama Buah

 

Untuk mempercepat proses tersebut, dikatakan Albahri, guna menyukseskan kewajiban sertifikasi halal, pihaknya memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi gratis untuk sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.

 

"Para penyuluh diharuskan untuk terlibat langsung untuk mensosialisasikan dan mempermudah proses pendaftaran sertifikasi halal bagi pelaku UMKM. Hal ini sebagai upaya dalam mengimplementasikan sertifikasi halal, Kemenag menjadi contoh percepatan program ini dengan mewajibkan sertifikasi halal," jelas Albahri.

Sumber: