Pesawat Delay Jamaah Haji Asal Kabupaten Bogor Kelaparan
Jemaah haji---Liputan6.com
Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa penyediaan cemilan, makanan dan kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp300.000 harus diberikan jika keterlambatan melebihi 240 menit.
BACA JUGA:Sultan Mah Bebas, Haji Yusuf Parkir Pesawat di Halaman Rumah, Begini Penampakannya!
Ajam menjelaskan bahwa pemberian kompensasi tersebut seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Penerbangan Pasal 146.
Menurut ketentuan tersebut, saat jadwal penerbangan mengalami keterlambatan, maskapai bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh penumpang, kecuali jika keterlambatan disebabkan oleh faktor cuaca atau masalah teknis operasional.
Pada momen tersebut, para jemaah calon haji kloter empat dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang berkumpul di Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi, mengeluh karena tidak mendapatkan makan siang.
Mereka seharusnya berangkat ke Arab Saudi pada pukul 14.00 WIB pada Kamis 25 Mei 2023, tetapi baru berangkat pada malam hari.
BACA JUGA:Jemaah Haji Ingat, Ini Larangan Menag Yaqut yang Wajib Dijauhi Selama Ibadah Haji!
Salah satu jemaah calon haji, Ratna Sari (31) menyampaikan bahwa rombongannya terakhir kali mendapatkan makanan saat sarapan pada Kamis pagi.
Namun, pada saat itu sekitar 60-70 persen jemaah haji yang berkumpul adalah Lansia. Ratna menyatakan bahwa banyak Lansia merasa kelaparan. Bahkan dirinya yang masih muda pun merasakan sakit perut karena kelaparan.
Ratna menjelaskan bahwa seharusnya kloter empat telah meninggalkan embarkasi pada pukul 09.00 WIB. Namun, karena ada kendala, mereka masih harus menjalani pemeriksaan di aula embarkasi pada pukul 11.00 WIB.
Sumber: