Selain Provinsi Bengkulu, Berikut Ini Daftar Provinsi yang Laksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023

Selain Provinsi Bengkulu, Berikut Ini Daftar Provinsi yang Laksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023

program pemutihan pajak kendaraan- --curupekspress.disway.id

Selain Provinsi Bengkulu, Berikut Ini Daftar Provinsi yang Laksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2023

RK ONLINE - Tak hanya Provinsi Bengkulu saja, sejumlah wilayah di Indonesia telah melaksanakan program pemutihan pajak tahun 2023 dengan menghapus denda pajak dan memberikan keringanan bea balik nama kendaraan.

 

Bagi pemilik kendaraan bermotor yang telah telat membayar pajak dan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), diimbau untuk segera mengunjungi Samsat terdekat.

 

Dalam program ini, wajib pajak tidak perlu membayar denda, tetapi hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain itu, pemerintah juga menghapuskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam program ini.

BACA JUGA:TERAKHIR, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Bengkulu Bakal Dihapuskan!

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: K.206.BPKD Tahun 2023, tertanggal 17 April 2023.

 

Program ini berlaku selama empat bulan, mulai tanggal 1 Mei 2023 hingga 31 Agustus 2023. Terdapat tiga keringanan dalam program ini, yaitu:

 

- Pembebasan pokok tunggakan PKB

- Pembebasan denda PKB

- Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (kedua dan seterusnya).

Sumber: