Melecehkan Santriwati, Oknum Ketua Yayasan Ponpes di Kepahiang Divonis Hakim Segini!

Melecehkan Santriwati, Oknum Ketua Yayasan Ponpes di Kepahiang Divonis Hakim Segini!

Pengadilan Negeri Kepahiang vonis oknum ketua yayasan Ponpes di Kepahiang bersalah/Foto: Sidang perdana kasus pencabulan santriwati.--Istimewah

Dengan demikian, putusan PN Kepahiang dapat dipastikan lebih rendah dari tuntutan jaksa.

BACA JUGA:VIRAL Gubernur Lampung Larang Wartawan Ambil Gambar, Arinal: Berbahaya Ini Matiin!

Terkait putusan Pengadilan Negeri Kepahiang ini, Kajari Kepahiang, Eka Mauluddhina, SH, MH melalui JPU Kejari Kepahiang, Wahyu Fariska Risma membenarkannya.

Dia juga mengatakan kalau secepatnya akan berkonsultasi bersama tim JPU dan pikir-pikir terlebih dahulu terkait vonis hakim yang lebih rendah dari tuntutan ini. 

 

"Sebelumnya kami menuntut terdakwa dengan ancaman 8 tahun penjara karena terdakwa secara meyakinkan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidama tersebut. Namun atas vonis ini, kami masih akan berkonsultasi dengan tim dan akan pikir-pikir dahulu," jawab Wahyu.

 

Di sisi lainnya Penasihat Hukum terdakwa, Dese Frestien, SH mengungkapkan jika pihaknya sudah sepakat untuk melakukan upaya hukum lebih tinggi. 

BACA JUGA:SERAM! Begini Cerita Lengkap Pemilik Akun Facebook Korban Begal Buah Dada di Ujan Mas Kepahiang

Menurutnya, fledoi yang pernah disampaikan oleh pihaknya beberapa waktu yang lalu menyatakan bahwa tuntutan terhadap terdakwa tidak memenuhui alat bukti yang hanya berdasarkan keterangan saksi yang tak pernah melihat serta menyaksikan terkait apa yang didakwakan terhadap kliennya. 

 

Hal inilah menurut Dede yang akan dijadikan dasar bagi mereka untuk melakukan upaya banding. 

"Kami telah berkoordinasi dengan klien kami dan hasilnya disepakati 70 persen akan melakukan banding," singkat Dede.

Sumber: