KPK Tetapkan 52 Tersangka Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi, 28 Diantaranya Mantan Anggota Dewan
konferensi pers KPK----jambiekspres.disway.id--
KPK Tetapkan 52 Tersangka Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi, 28 Diantaranya Mantan Anggota Dewan
RK ONLINE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya membuat sejarah kelam di Provinsi Jambi dengan menetapkan 28 mantan anggota dewan sebagai tersangka dalam kasus suap RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 - 2018.
Ditambah lagi, 8 Mei 2023 KPK kembali melakukan penahanan terhadap 5 tersangka kasus suap RAPBD Provinsi Jambi tersebut.
Untuk diketahui kalau saat ini, 15 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019 sudah ditahan KPK. Sedangkan 13 tersangka lainnya, masih dalam proses penyidik oleh KPK.
BACA JUGA:18 Tiang Listrik Roboh 2 Trafo Rusak Parah, 90,7 Ribu Pelanggan PLN Terdampak Mati Lampu
Menariknya, 28 tersangka ini, diketahui adalah mantan anggota dewan periode 2014-2019. Bahkan di antara mereka, ada yang masih menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi karena berhasil kembali terpilih dalam Pileg 2019-2024 lalu.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa kelima tersangka yang ditahan adalah Nasri Umar, Muhammad Isroni, Abdul Salam Haji Daud, Djamaluddin, dan Mauli.
"Kelima tersangka ditahan di tempat terpisah, yaitu di Rutan KPK Gedung ACLC, Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, dan akan mendekam selama 20 hari ke depan " Ujar Ali.
BACA JUGA:Dihantam Badai, Puluhan Tenda Hajatan di Rumah Bupati Bengkulu Utara Ambruk
Dalam kasus ini, KPK telah menindak 52 orang yang terkait dugaan suap RAPBD Jambi, yang melibatkan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Saat ini, Zumi sudah bebas.
Sejumlah anggota DPRD Jambi diduga menerima suap untuk memuluskan pengesahan RAPBD tahun anggaran 2017-2018.
Sumber: