MenPANRB Keluarkan SE Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Berikut Isi dan Penjelasannya
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas.--cloud.jpnn.com
Bagi instansi pusat, kebutuhan untuk CPNS dan PPPK dapat dibuka. Usulan kebutuhan CPNS di instansi pusat hanya dibuka untuk jabatan di bidang kejaksaan, intelijen dan dosen.
Usulan kebutuhan CPNS di instansi pusat untuk jabatan pelaksana didasarkan pada PermenPANRB nomor 45 tahun 2022 dan Keputusan MenPANRB nomor 1103 tahun 2023.
BACA JUGA:Anti Sia-sia, Ini 9 Desain Teras Rumah Yang Khusus Memanfaatkan Ruangan Sisa
Sementara itu, untuk kebutuhan tenaga dosen, proses pengadaannya didasarkan pada data kebutuhan dari Kemdikbud Ristek.
Untuk kebutuhan PPPK di instansi pusat khusus jabatan fungsional, didasarkan pada PermenPANRB mengenai nomenklatur masing-masing serta Keputusan MenPANRB, nomor 158 tahun 2023 dengan mempertimbangkan kualifikasi pendidikan sesuai dengan rekomendasi dari instansi pembina.
Adapun untuk kebutuhan tenaga kesehatan, dirujuk pada kebutuhan dari Kemenkes.
Sementara itu, untuk kebutuhan di instansi daerah akan dibuka untuk formasi PPPK. Usulan kebutuhan PPPK akan diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan PPPK di bidang pendidikan dan kesehatan di unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.
BACA JUGA:Lemak Nian, Anak PNS Dapat Tunjangan Rp 4 Juta Per Bulan Simak Pejelasannya!
Kebutuhan PPPK guru merujuk pada kebutuhan dari Kemdikbud Ristek, sedangkan kebutuhan tenaga kesehatan merujuk pada data dari Kemenkes
Sumber: