KOMPAK Kepala Daerah Dukung Penghapusan Tenaga Honorer, Berikut Penjelasannya!

KOMPAK Kepala Daerah Dukung Penghapusan Tenaga Honorer, Berikut Penjelasannya!

Tenaga Honorer-----rakyatcirebon.disway.id----

 

"Jadi konsekuensi logis diberlakukakannya UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan dimana dalam UU tersebut diatur bahwa ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK dan tentunya kami mendorong agar alternatif penyelesaian tenaga honorer yang akan diterapkan nantinya, dapat disimulasi di beberapa daerah terlebih dahulu, sebelum menjadi keputusan final," ujar Sarman.

BACA JUGA:Ayo Bayar Pajak!! Berikut 10 Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Di Indonesia

Menurut Sarman, kebijakan penghapusan tenaga honorer adalah upaya strategis untuk meningkatkan profesionalisme ASN di lingkungan pemerintahan serta meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer atau Non ASN. Selain itu, kebijakan ini juga akan memperjelas aturan dalam rekrutmen tenaga honorer Non PNS.

 

Namun, Sarman menegaskan bahwa penghapusan tenaga honorer tidak akan dilakukan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer dan tidak akan membebani anggaran Pemerintah Daerah (Pemda).

 

Kebijakan ini juga dapat memperjelas aturan dalam rekrutmen tenaga honorer Non ASN. Meski demikian, keberadaan tenaga honorer telah banyak membantu tugas-tugas pelayanan publik dan menjadi garda terdepan untuk pelayanan kepada masyarakat, seperti guru, tenaga kesehatan, Satpol PP, pemadam kebakaran, hingga di Dinas Perhubungan.

 

Oleh karena itu, Apkasi bertekad untuk terus berkoordinasi dengan KemenPANRB, APPSI, APEKSI, BKN secara intensif untuk mendorong agar alternatif penataan tenaga honorer yang akan diterapkan nantinya berimplikasi positif. 

BACA JUGA:Soal Penghapusan dan Pengangkatan Tenaga Honorer, Ini 6 Keputusan DPR RI

Pemerintah, melalui KemenPANRB, telah menyampaikan 4 arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2023, termasuk penetapan formasi CPNS dan PPPK 2023 yang sesuai arah kebijakan tersebut. 

 

KemenPANRB bersama Kemendikbud dan Kemenkes menegaskan, keempat yang menjadi arah kebijakan itu kiranya mampu menjawab persoalan ASN di Indonesia ke depannya.

 

Sumber: