KABAR GEMBIRA Janda dan Duda Resmi Dapat THR Tahun 2023 dari Pemerintah, Ini Kategorinya!

KABAR GEMBIRA Janda dan Duda Resmi Dapat THR Tahun 2023 dari Pemerintah, Ini Kategorinya!

Pemerintah sepakat untuk memberikan THR Janda dan Duda dalam proses pembagian THR tahun 2023/Foto: Ilustrasi--Shutterstock

BACA JUGA:Berhadiah Motor Listrik dan Uang Tunai Ratusan Juta Rupiah, Pemerintah Buka Sayembara Pemilihan Logo IKN Nus..

Penerima pensiun PNS adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan dan diberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

 

Berikut kategori janda yang berhak memperoleh THR janda tahun 2023 dari pemerintah:

 

- Janda dari PNS yang meninggal dunia atau tewas.

 

- Janda dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia.

BACA JUGA:Bukan Cuma Wanita! Ternyata Pria Juga Harus Perawatan Wajah, Simak Tips dan Langkah-langkahnya Berikut Ini

- Janda (Warakawuri) dari Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia.

 

- Jnada (Warakawuri) dari Pensiunan Prajurit TNI yang meninggal dunia.

 

- Janda (Warakawuri) dari Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia.

 

Sumber: