Usulan Pencairan Dana Desa 2023 dari 13 Desa Ini Ditolak KPPN, Cek Sekarang Ini Daftarnya!

Usulan Pencairan Dana Desa 2023 dari 13 Desa Ini Ditolak KPPN, Cek Sekarang Ini Daftarnya!

Ilustrasi Dana Desa--Radarkepahiang.id

Terkait alasannya lanjut Jono, KPPN mencatat ada sejumlah kesalahan pada berkas pengajuan yang dibuat oleh masing-masing desa. Karena setiap desa memiliki kesalahan yang berbeda-beda. 

BACA JUGA:Tradisi Perang Sarung Saat Bulan Suci Ramadhan, Ternyata Begini Pendapat Kemenag dan Ustad Pratikno!

Mulai dari dasar hukum yang masih menggunakan PMK 190 tahun 2021, kesalahan pada jumlah penerima BLT DD, Perkades yang belum ditandatangani oleh Sekdes, lampiran APBDes yang tidak dilampirkan dan sejumlah kesalahan lainnya. Sehingga atas dasar pertimbangan tersebut, KPPN menolak untuk menerima berkas usulan pencairan Dana Desa dari 13 desa ini.

 

"Kesalahannya beragam, namun masing-masing desa sudah mengetahuinya. Karena apa yang perlu direvisi sudah dilampirkan oleh KPPN," lanjut Jono.

 

Terkait hal ini, Jono mengimbau agar masing-masing desa yang akan mengusulkan pencairan Dana Desa, harus memperhatikan setiap detil berkas pengajuan. Jangan sampai kesalahan yang sama juga terjadi kembali dan berakhir ditolak oleh KPPN.

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2023 Segera Dimulai, Peserta Wajib Persiapkan Ini Sebelum Ikut Seleksi CPNS dan PPPK

"Diperiksa kelengkapan berkasnya, kemudian apa yang salah diperbaiki dahulu. Salah satunya dasar hukum PMK itu gunakan yang terbaru yakni PMK 201 tahun 2022," demikian Jono.

 

Berikut daftar desa pemilik 13 berkas usulan pencairan Dana Desa 2023 yang sempat dikembalikan KPPN:

1. Desa Tertik Kecamatan Tebat Karai

2. Desa Simpang Kota Bingin Kecamatan Merigi

 

3. Desa Bukit Barisan Kecamatan Merigi

Sumber: