Hasil Coklit, 114.593 Pemilih di Kepahiang
DOK/RK : COKLIT : Petugas Pantarlih melaksanakan Coklit terhadap masyarakat Kabupaten Kepahiang.--
RK ONLINE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang melalui petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sudah selesai melaksanakan Pencocokan Data Pemilih (Coklit). Berdasarkan hasil Coklit 100 persen tersebut diketahui jumlah pemilih sementara sebanyak 114.593 pemilih tersebar di semua kecamatan di Kabupaten Kepahiang. Bagi masyarakat Kabupaten Kepahiang yang merasa belum dilakukan pencoklitan oleh Pantarlih diminta segera ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan masing-masing.
"Total pemilih sementara berdasarkan hasil pencolitan oleh Pantarlih, diangka 114.593 pemelih. Kalau ada masyarakat Kepahiang yang punya administrasi kependudukan tetapi belum dilakukan Coklit, secepatnya melaporkan ke PPS. Dengan begitu pada saat pencoblosan nanti, masyarakat yang belum dicoklit tetap mendapatkan undangan datang ke TPS untuk memilih 14 Februari mendatang," kata Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Supran Efendi, S.Sos.I, M.Pd Minggu (12/3).
Lebih lanjut dikatakan Supran, masyarakat yang memiliki administrasi kependudukan yang sudah didatangi Pantarlih dan dilakukan Coklit maka ada stiker yang ditempel di rumah masyarakat tersebut. Sebalikya, kalau belum ada stiker, dapat dipastikan belum dilakukan pencoklitan oleh Pantarlih.
"Kemudian, untuk memastikan masyarakat sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih pada Pemilu 2024, dapat mengeceknya secara online melalui aplikasi Lindungi Hak Pilihmu. Kalau sudah terdaftar sebagai pemilih, otomatis di dalam aplikasi tersebut terdaftar namanya," terang Supran.
BACA JUGA:Longsor Terjadi di Dua Desa, Jalan Desa Karang Endah Terancam Putus
Mewakili jajaran KPU Kabupaten Kepahiang, Supran pun berharap masyarakat Kabupaten Kepahiang yang belum terdaftar sebagai pemilih untuk melapor ke PPS pada saat jadwal Coklit masih berlangsung saat ini. "Lebih baik melapor sekarang ke PPS, jangan tunggu nanti melapornya menjelang pencoblosan.
Karena jumlah pemilih yang terdaftar, itu menentukan jumlah surat suara yang dicetak. Jangan sampai menjadi permasalahan. Dalam artian benar-benar warga Kabupaten Kepahiang tetapi tidak mendapatkan undangan untuk mencoblos," demikian Supran. (and)
Sumber: