Begini Pernyataan Pengacara Gusril Pausi Terkait Senjata Api dan Penggeledahan di Rumah Mantan Bupati Kaur!

Begini Pernyataan Pengacara Gusril Pausi Terkait Senjata Api dan Penggeledahan di Rumah Mantan Bupati Kaur!

Pengacara Gusril Pausi mantan bupati Kaur, berikan pernyataan kepada awak media terkait penggeledahan tim gabungan dan senjata api.--RBTvcamkoha.com

RK ONLINE - Dua pengacara dari kantor hukum Elza Syarief bengkulu, memberikan pernyataan terkait pengeledahan di rumah Gusril Pausi, mantan bupati Kaur yang dilakukan tim gabungan Polresta Bengkulu dan Polda Bengkulu, Selasa 28 Februari 2023 lalu.

 

Kedua pengacara Gusril Pausi yakni M Oryzha Al Ghazali dan Dani Septian, memberikan pernyataan kepada media kalau penggeledahan di rumah mantan bupati Kaur tersebut, terkait kasus pembuatan senjata api rakitan yang diungkap pihak kepolisian di Kaur beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Sesuai PMK Tenaga Honorer Non ASN Juga Dapat Uang Lembur, Berikut Standar Gaji Honorer Non ASN di 34 Provinsi!

"Dari laporan yang kami terima di dalam berita acaranya itu, senjata api ilegal (motif penggeledahan)," terang M Oryzha yang saat itu, didampingi Dani Septian, Selasa 7 Maret 2023.

 

Bersamaan dengan ini pengecara Gusril Pausi ini juga dengan tegas menyatakan kalau penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Polresta Bengkulu dan Polda Bengkulu di rumah milik mantan bupati Kaur ini, sama sekali tidak ada kaitannya dengan kasus penembakan.

BACA JUGA:Fix! Pemeran Video Viral Aksi Bullying Pelajar SMK Kepahiang Berurusan Dengan Polisi, Kasat Reskrim: Panggil!

"Perlu diklarifikasi, penggeledahan itu bukan mengenai atau terkait dengan penembakan. Ini murni kasus senjata api ilegal di Kaur yang pelakunya, ditangkap di Kaur karena membuat senjata api rakitan," tegasnya.

 

Melalui klarifikasi ini, Oryzha juga menyebutkan kalau terduga pelaku kasus pembuatan senjata api rakitan di Kaur ini sebelumnya sudah diamankan pihak kepolisian.

 

"Terduga pelaku pembuatan senjata api rakitan di Kaur ini sudah diamankan. Jadi penggeledahan ini hanya untuk pengembangan kasus itu," sambungnya.

BACA JUGA:Ingat Pembatalan Penghapusan Tenaga Honorer Non ASN Baru Wacana, MenPAN RB Anas: Sedang Kumpulkan Opsi!

Sumber: