Baru 8 Bulan Bebas, Residivis Kasus Sabu Kembali Berulah dan Diringkus Polisi Lagi
Residivis kasus sabu yang baru 8 bulan bebas digiring ke dalam mobil bersama tersangka kasus narkoba lainnya.--Radarkepahiang.id
Radarkepahiang.id - Baru 8 bulan bebas dan kembali menghirup udara segar, JR seorang residivis kasus sabu kembali berulah hingga akhirnya diringkus polisi lagi.
JR diketahui berhasil ditangkap polisi jajaran Satres Narkoba Polres Kepahiang, Polda Bengkulu di Desa Pelangkian, Jumat 18 April 2025 lalu.
BACA JUGA:Ditipu Teman Dekat, 3 Pecandu Narkoba Jenis Ganja Asal Bengkulu Utara Berakhir di Balik Jeruji Besi
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, diketahui kalau JR ternyata merupakan seorang residivis kasus sabu yang baru 8 bulan bebas dan kembali berulah.
"Ternyata setelah kami lakukan pemeriksaan, terungkap jika dia (JR) ini adalah seorang residivis yang baru 8 bulan bebas dari penjara dengan kasus yang sama," ungkap Kapolres Kepahiang, AKBP. M. Faisal, SIK, MH melalui Kasatres Narkoba, Iptu. Joko Susanto SH dalam Press Release, Jumat 2 Mei 2025.
Dikatakan Joko kalau penangkapan terhadap JR ini, berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Pelangkian. Berada tepat di tepi jalan lintas Kepahiang - Curup, JR ditangkap dan langsung digeledah petugas dengan disaksikan masyarakat desa setempat.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Rumah Kades, Sekdes dan Bendahara Desa Air Pesi Digeledah Jaksa!
Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan 1 paket narkoba ukuran kecil diduga sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening klip list merah.
Sumber:


