Kabulkan Gugatan Prima PN Jakpus Printahkan KPU Tunda Pemilu 2024 Sampai Tahun 2025, Hasyim: Banding!

Kabulkan Gugatan Prima PN Jakpus Printahkan KPU Tunda Pemilu 2024 Sampai Tahun 2025, Hasyim: Banding!

Gugatan Prima Dikabulkan PN Jakpus dan KPU Diperintahkan tunda tahapan Pemilu 2024--Disway.id

- Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari 

 

- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) 

 

- Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)

Sumber: