Sidang Perdana Kasus Pencabulan Santriwati di Kepahiang Berlangsung Tertutup, Ini Alasannya!

Sidang Perdana Kasus Pencabulan Santriwati di Kepahiang Berlangsung Tertutup, Ini Alasannya!

Pengadilan Negeri Kepahiang vonis oknum ketua yayasan Ponpes di Kepahiang bersalah/Foto: Sidang perdana kasus pencabulan santriwati.--Istimewah

RK ONLINE - SA, oknum ketua Yayasan Ponpes di Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Rabu 22 Februari 2023 akhirnya menjalani proses sidang perdana kasus pencabulan santriwati.

 

Berlangsung di gedung Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, sidang perdana terdakwa SA dalam kasus pencabulan santriwati ini, ternyata berlangsung tertutup. Sehingga dengan demikian, tidak semua pihak dipastikan dapat menyaksikan oknum ketua yayasan Ponpes yang terjerat kasus pencabulan santriwati ini disidang di pengadilan.

 

Sidang perdana kasus pencabulan santriwati yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Hendri Sumardi, SH, MH ini, dilaksanakan secara tertutup dengan mempertimbangkan korban yang merupakan anak bawah umur.

BACA JUGA:PENGUMUMAN, Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Ditetapkan Panselnas, Illiza Sa’aduddin: Tambah Masalah!

Sementara itu Kajari Kepahiang, Eka Mauluddhina, SH, MH melalui Plh Kasi Pidum, Sudarmanto, SH, MH mengatakan jika dalam sidang perdana kasus pencabulan santriwati ini, pihaknya membawa 2 JPU untuk membacakan dakwaan terhadap terdakwa SA. 

 

Oknum ketua yayasan Ponpes ini didakwa melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana dengan yang diuraikan dan pidana primerr dan subsider Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo UU nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentan perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

BACA JUGA:Penghapusan Tenaga Honorer Segera Diberlakukan, Ribuan Orang di Kota Bengkulu Terancam Kehilangan Pekerjaan

"Hari ini merupakan sidang perdana terdakwa dan JPU telah membacakan dakwaan terhadap terdakwa," ujar Sudarmanto.

 

Lebih lanjut dikatakan bahwa setelah agenda sidang pembacaan dakwaan ini, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kepahiang akan menjadwalkan kembali sidang lanjutan pada pekan depan.

 

Sumber: