Final, HL Konak 24.401 M2 Sah Milik Kepahiang

Final, HL Konak 24.401 M2 Sah Milik Kepahiang

DOK/RK : Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepahiang, Swifanedi Yusda, S.Hut--

RK ONLINE - Diketahui, sekarang Hutan Lindung (HL) Konak seluas 24.401 M2 sah menjadi aset Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Sekarang di atas lahan tersebut sudah ada berdiri bangunan seperti, kantor Badan Kesbangpol Kepahiang, kantor Camat Kepahiang, Sekolah Luar Buiasa (SLB), dan kantor Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, serta UPTD Kasatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Bukit Daun.

 

Dengan sah menjadi aset Kabupaten Kepahiang, artinya ke depan masing-masing kantor yang ingin melaksanakan pengembangan pembangunan sudah tidak ada kendala lagi. Dikonfirmasi Senin (20/2), Kepala KPHL Bengkulu wilayah Kabupaten Kepahiang, Yudi Riswanda, S.Hut membenarkan jika HL Konak yang berlokasikan di Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan resmi milik Kabupaten Kepahiang.

 

Ini berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Nomor SK. 975/ MENLHK/ SETJEN/ PLA. 2/ 9/ 2022 tertanggal 7 September 2022. "Sejak 7 September lalu lahan seluas 24.401 M2 sudah resmi dilepas oleh kementerian," kata Yudi.

 

Lebih lanjut diterangkan Yudi, pelepasan sebagian kawasan hutan lindung Konak register 53 melalui perubahan batas kawasan hutan untuk sumber tanah objek reforma agraria kelompok masyarakat pada kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu seluas 24.401 M2. "Dengan telah dilepas, silakan Pemkab Kepahiang untuk memanfaatkan lahan 24.401 M2 sebaik mungkin untuk kemajuan Kabupaten Kepahiang," jelas Yudi.

 

BACA JUGA:Pengelolaan HL Konak Masih Terkendala

 

Hal yang sama juga diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepahiang, Swi Fanedy Yusda, S. Hut. Menurtnya, sekarang HL Konak sudah sah menjadi aset Kabupaten Kepahiang, termasuk sejumlah kantor yang berada di lahan seluas 24.401 M2 tersebut. Karena itu sejumlah bangunan yang berada di atas lahan itu sudah bisa melakukan pengembangan pembangunan kantor.

 

"Ya tidak ada kendala lagi bagi OPD Kepahiang untuk melakukan pembangunan dalam rangka pengembangan kantor, sebab seluruhnya sudah menjadi aset Kabupaten Kepahiang," demikian Swi.

Sumber: