BPIH Rp 49,8 Juta, Resminya Tunggu Keppres

BPIH Rp 49,8 Juta, Resminya Tunggu Keppres

DOK/RK Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh, Zulfakar Alamsyah, S.Ag--

Karena per Embarkasi Beda

 

RK ONLINE - DPR RI dan pemerintah pusat telah menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 ini senilai Rp 49.812.700,26. BPIH adalah biaya yang langsung dibayarkan oleh jemaah dan dipergunakan untuk biaya penerbangan, living cost dan layanan masyair.

 

Mengenai ketetapan itu dibenarkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, Drs. H. Albahri, M.Si melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Zulfakar Alamsyah, S.Ag pada Kamis (16/2).

 

Meski sudah ditetapkan, dijelaskan Zulfakar ditingkat daerah menunggu surat resmi dari Kementerian Agama RI. "BPIH sudah ditetapkan nilainya Rp 49,8 juta, tinggal lagi kita menunggu surat resmi dari Kemenag RI. Yaitu Keppres per embarkasi, karena akan berbeda-beda biayanya per embarkasi," jelas Zulfakar.

 

BACA JUGA:Biaya Haji Naik Jadi Rp49,8 Juta, Ini Tambahan Biaya Pelunasan Calon Jamaah Haji Sesuai Tahun Pemberangkatan!

 

Zulfakar menjelaskan untuk kenaikan biaya perjalanan ibadah haji tahun 2023 ini asumsi per 1 US Dolar Rp 15.150 dan SAR Rp 4.040, sehingga ketentuan pembiayaan melalui perhitungan itu ditetapkan oleh pemerintah.

 

"Mudah-mudahan tidak ada lagi perubahan, sehingga jika BPIH sudah ditetapkan, agar kuota dan daftar nominasi calon jemaah haji Kabupaten Kepahiang dan kepastian waktu pelunasannya segera ditetapkan juga," jelas Zulfakar. Dengan begitu, artinya lanjut Zulfakar, tahapan keberangkatan haji 144 H tahun 2023 ini mulai dilaksanakan, selain calon jemaah haji mempersiapkan dokumen kelengkapan dan administrasi, Kemenag akan mempersiapkan pelaksanaan manasik haji.

Sumber: