Kartu BPJS Kesehatan Tetap Aktif, Walaupun...

Kartu BPJS Kesehatan Tetap Aktif, Walaupun...

DOK/RK : Kepala cabang BPJS Kesehatan Kepahiang, Desnita Adelina, S.KM--

RK ONLINE - Antara Pemerintah Kabupaten Kepahiang dengan BPJS Kesehatan sudah menandatangani Momenrandum of Understanding (MoU) atau kerja sama terkait kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI), yakni peserta BPJS Kesehatan yang iurannya dibiayai oleh pemerintah daerah, kategorinya masyarakat tidak mampu.

 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kepahiang, Desnita Adelina, S.KM menjelaskan, Pemkab Kepahiang menganggarkan iuran dan bantuan iuran Peserta PBPU dan BP Pemda sesuai ketentuan dengan total anggaran sebesar Rp 14.061.600.000 pada APBD Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2023, dengan total kepesertaan PBI 30.800 jiwa.

 

Namun pada APBD murni TA 2023, baru sebesar Rp 7.299.994.800 yang dianggarkan Pemkab Kepahiang. Artinya jumlah anggaran tersebut hanya sebagian dari jumlah pembiayaan yang seharusnya dialokasikan.

 

"Total kepesertaan PBI BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh Pemkab Kepahiang TA 2023 sebanyak 30.800, tapi di APBD tahun ini baru dianggarkan Rp 7,2 miliar lebih. Untuk kekurangan anggaran akan dianggarkan di APBD Perubahan tahun ini, ketentuan ini sudah tercantum dalam MoU," jelas Desnita.

 

BACA JUGA:Biaya BPJS PBI Masih Kurang Rp 7,5 Miliar

 

Idealnya, APBD Perubahan tahun berjalan biasanya baru akan dibahas pada lewat masa tahun anggaran, namun demikian dikatakan Desnita, pihaknya memastikan bahwa status kepesertaan PBI BPJS Kesehatan tetap aktif. Artinya, kartu BPJS  warga penerima PBI dapat dipergunakan kapan pun.

 

"Kalau untuk kepesertaan tidak ada persoalan dan tetap aktif, masyarakat yang ditetapkan sebagai penerima PBI BPJS Kesehatan tetap dapat menggunakannya kapan pun," ujar Desnita. Diketahui, ketentuan tentang BPJS Kesehatan PBI ini diatur dalam Permensos nomor 21/2019 tentang persyaratan dan tata cara perubahan data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.

Sumber: