Raperda Penyertaan Modal Perumda Perberasan ke Dewan
DOK/RK : Wakil Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd--
RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong telah menyampaikan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Lebong dalam paripurna yang digelar kemarin, (13/2). Salah satunya adalah Raperda tentang Penyertaan Modal Perumda Perberasan Karang Nio untuk bisa segera dibahas oleh DPRD Lebong pada masa sidang ke-I tahun 2023.
Selain itu, ada juga Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Lebong dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Wakil Bupati Lebong Drs. Fahrurrozi, M.Pd mengatakan penyertaan modal untuk Perumda Perberasan Karang Nio yang dibentuk melalui Perda nomor 8 tahun 2021 perlu segera dilakukan agar perusahaan daerah tersebut bisa segera beroperasi. Karenanya Raperda ini dianggap prioritas dan disampaikan ke DPRD Lebong di awal 2023 untuk bisa segera dilakukan pembahasan.
"Sesuai dengan tujuan pembentukan Perumda ini diharapkan bisa meningkatkan produksi usaha dan nilai jual beras serta usaha pendukung pertanian lainnya, " kata Wabup.
Lebih jauh, Wabup mengatakan ada beberapa aktifitas yang akan dilakukan Perumda Perberasan Karang Nio. Mulai dari pengelolaan, produksi dan perdagangan beras, kemudian pengeringan padi, jual beli gabah, jual beli sarana produksi pertanian, sewa gedung pertanian dan usaha lainnya dibidang perberasan/pertanian.
"Agar aktivitas usaha tersebut bisa berjalan maka sangat diperlukan penyertaan modal yang didasari dengan peraturan daerah, " kata Wabup.
Menurutnya sudah menjadi keharusan bagi Pemkab Lebong untuk mengajukan Raperda ke DPRD untuk dibahas dan kemudian disetujui bersama dalam rangka mengatur dan mengurus urusan pemerintahan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
BACA JUGA:Bupati Lantik Plt Direktur Perumda Perberasan Karang Nio
Sumber: