Begini Jadinya Kalau SPBU Disanksi Pertamina Karena Terbukti Melakukan Pelanggaran, Imbasnya ke Masyarakat!

Begini Jadinya Kalau SPBU Disanksi Pertamina Karena Terbukti Melakukan Pelanggaran, Imbasnya ke Masyarakat!

Pertamina memastikan kalau semua SPBU disanksi jika terbukti melakukan pelanggaran/Foto: Antrean kendaraan yang nampak ramai di SPBU Kelobak, Kepahiang, Bengkulu.--Radarkepahiang.id

Sanksi yang diberikan kepada SPBU itu disesuaikan dengan tingkat kesalahannya. Namun beberapa sanksi SPBU yang banyak diterapkan saat ini adalah sanksi larangan menjual jenis BBM yang mereka langgar dengan jangka waktu mulai dari 3 hari hingga 3 bulan.

BACA JUGA:Instruksi Presiden Jokowi, Mulai Bulan Depan Pendapatan Media Sosial Bakal Dipotong Pemerintah, Ini Alasannya!

"Sanksi yang kita berikan disesuaikan dengan jenis pelanggaran dan juga jenis BBM yang mereka langgar. Jadi misalnya mereka melanggar penyaluran solar, SPBU disanksi tidak boleh menjual BBM jenis solar. Untuk berapa lamanya itu tergantung berat pelanggarannya, bisa 3 bulan," ujarnya.

 

Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk selalu melapor jika ada SPBU yang melakukan pelanggaran penyaluran BBM Subsidi atau BBM Non Subsidi. Termasuk SPBU yang tidak memberikan pelayanan dengan baik terhadap konsumennya. Sehingga nantinya SPBU yang bersangkutan dapat diberikan sanksi yang sesuai dengan tingkat kesalahannya.

 

"Masyarakat melapor jika ada pelanggaran atau pengisian tidak wajar. Agar nanti bisa langsung diteruskan ke pihak pengawas di daerah untuk langsung cek ke lokasi dan diberikan sanksi," demikian Cahyo.

BACA JUGA:6 SPBU Disanksi, Ini Sebabnya

Untuk diketahui kalau belum lama ini, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberikan sanksi terhadap 6 SPBU di Provinsi Bengkulu yang terbukti melakukan pelanggaran. 

 

Adapun 6 SPBU disanksi Pertamina yakni SPBU Bintuhan karena melayani pengunjal, SPBU di Bandar Ratu Kabupaten Mukomuko yang tidak mencatat Nopol kendaraan dan melayani pengunjal, SPBU di Manna Kabupaten Bengkulu Selatan yang tidak melayani masyarakat sekitar. Kemudian ada SPBU di Kecamatan Penarik dan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko serta SPBU di Ketahun yang melakukan pelanggaran yang hampir sama.

 

Informasi terkait pelanggaran yang dilakukan SPBU ini, diperoleh Pertamina melalui berbagai sumber. Baik itu CCTv yang ada di SPBU, laporan masyarakat hingga laporan atau pemberitaan dari media yang ditindaklanjuti ke lapangan untuk diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Sumber: