Digantikan KRIS, Mulai Tahun 2023 ini Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Resmi Dihapuskan!

Digantikan KRIS, Mulai Tahun 2023 ini Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Resmi Dihapuskan!

RSUD Kepahiang yang segera menerapkan perubahan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan--Radarkepahiang.id

Selain itu Budi Gunandi Sadikin menjelaskan jika dengan adanya perubahan ini, dalam ruangan pasien dipastikan mendapatkan berbagai fasilitas. Mulai dari AC, kamar mandi dalam serta pemisah antar tempat tidur.

 

"Kita rencananya akan menerapkan hal ini bertahap di tahun 2023 ini. Jadi nanti akan ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh rumah sakit yang menerapkan sistem KRIS ini," beber Menkes.

BACA JUGA:1 Keluarga WNI Meninggal Dunia, Total Korban Tewas Akibat Gempa Turki dan Suriah Tembus 7.266 Orang

Dengan perubahan ketentuan untuk pasien BPJS Kesehatan ini, Menkes Budi Gunandi Sadikin menegaskan jika pemerintah berniat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Oleh karena itu, dirinya menegaskan jika seluruh rumah sakit di Indonesia menerapkan dan memberlakukan ketentuan baru ini.

 

"Semua rumah sakit, tidak akan dibeda-bedakan. Kita ingin memberikan layanan yang baik buat masyarakat, jangan terlalu sesak, 4 tempat tidur, ada AC nya dan masing-masing tempat tidur ada pemisahnya," tutupnya.

 

 

Di sisi lainnya Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono menyebutkan jika mulai tahun 2023 ini, penghapusan kelas rawat inap 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan akan dihapuskan secara bertahap. 

BACA JUGA:Selain Wajib Sesuai HET, Berikut Syarat dan Ketentuan Pembelian MinyaKita Menurut Menteri Zulhas

Dia menjelaskan kalau ketentuan sebelumnya, kelas rawat inap BPJS kesehatan kelas 2 biasanya berkapasitas 5 orang dan kelas 3, berkapasitas 6 orang. Namun melalui ketentuan KRIS ini, dia memastikan jika peserta kelas 2 dan 3 sama-sama akan mendapatkan fasilitas yang lebih luas dengan ketentuan maksimal 4 pasien dalam 1 ruangan.

 

Kemudian untuk kelas rawat inap BPJS Kesehatan 2 dan 3, ditetapkan maksimal menampung 4 pasien dalam satu ruangan. Ketentuan ini menurut Dante, sudah dibicarakan dalam rapat Menkes bersama komisi IX DPR RI.

 

Sumber: