KSB NasDem Dilarang Nyaleg

KSB NasDem Dilarang Nyaleg

Ketua DPD Nasddem Kepahiang, Windra Purnawan memastikan jika sosok pengganti anggota DPRD Kepahiang yang mengundurkan diri dari DPD Nasdem Kepahiang sudah ditentukan regulasi--Radarkepahiang.id

RK ONLINE - Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB) Parpol NasDem Kabupaten Kepahiang dilarang untuk Nyalon Legislatif (Nyaleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

 

Larangan KSB Nyaleg tertuang dalam Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (ADART) DPD NasDem Kabupaten Kepahiang yang sekarang di bawah naungan Ketua DPD NasDem, Windra Purnawan, SP. Alasannya, KSB diwajibkan memenangkan para calon di sejumlah Daerah Pemilihan (Dapil) dalam Kabupaten Kepahiang.

 

Ketua DPD NasDem Kabupaten Kepahiang, Windra Purnawan, SP mengatakan, menghadapi pertarungan politik pada Pemilu 2024 mendatang, pihaknya kini sudah mulai menyusun strategi pemenangan. Salah satu strategi yang akan diterapkan, yakni melarang KSB untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kepahiang.

 

"Kami sudah melarang KSB untuk Nyaleg pada Pemilu 2024, itu sudah tertuang di dalam ADART NasDem. Jadi Pemilu 2024, KSB fokus untuk memenangkan kader di seluruh Dapil," kata Windra, Kamis (2/2).

 

Diketahui pada Pileg 2019 lalu, NasDem Kabupaten Kepahiang meraih suara terbanyak. Sehingga NasDem Kabupaten Kepahiang menduduki pucuk pimpinan DPRD Kepahiang, dengan total 7 kursi. Untuk mempertahankan kursi yang sudah diduduki itulah, sehingga KSB difokuskan untuk memenangkan para kader pada Pemilu 2024.

 

"Kita juga sudah menyusun nama-nama bakal calon yang akan ikut bertarung tahun depan. Targetnya, minimal kita dapat 6 kursi. Selain untuk fokus dan mempertahankan kursi yang sudah ada, sengaja KSB dilarang nyaleg untuk memberikan kesempatan pada kader muda, guna menerbitkan generasi penerus," demikian Windra yang sekarang masih menjabat sbagai Ketua DPRD Kepahiang.

 

BACA JUGA:Inventarisir Randis Tidak Layak Pakai

 

Sumber:

Berita Terkait