7 Sasaran Tilang Manual
DOK/Net : Ilustrasi Tilang--disway.id
RK ONLINE - Dimulai Rabu (1/2) hari ini, Sat Lantas Polres Kepahiang kembali menerapkan tilang manual terhadap pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas.
Ada 7 jenis pengedara yang menjadi sasaran tilang manual petugas. Ini dikatakan Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Lantas, Iptu. Bole Susanja, S.Sos, M.Si Selasa (31/1).
Menurutnya, tilang manual yang dimulai hari ini sesuai dengan instruksi Polda Bengkulu. Karena itu setiap kendaraan atau pengedara yang melanggar aturan berlalu lintas tanpa terkecuali, saat melintas wilayah hukum Polres Kepahiang, akan ditindak dengan penilangan.
"Sebelum tilang manual diterapkan kembali, kita sudah berulang kali memberikan imbauan kepada masyarakat untuk taat aturan dalam berkendara. Kalau masih juga melanggar, penilangan dilakukan," tegas Kasat.
Terdapat 7 sasaran atau objek tilang manual oleh petugas. Yakni pelanggaran balap liar, pelanggaran muatan atau kendaraan yang over tonase, kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor polisi, kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau knalpot tidak standar, pengendara yang tidak mamakai helm, pengendara yang melawan arus, dan pengendara di bawah umur atau belum pantas berkendara.
BACA JUGA:Mulai Besok, Tilang Manual Diterapkan Lagi
"Jika anggota kita di lapangan menemukan, masih ada yang melanggar seperti 7 kategori tadi, maka dipastikan ditilang dan tidak pandang bulu. Dalam artian, siapapun itu, mau dia pejabat atau bukan, tetap ditilang," tegas Kasat lagi.
Sumber: