ASN Kemenag Diingatkan Taat Pajak

ASN Kemenag Diingatkan Taat Pajak

DOK/RK : HADIR : Seluruh jajaran Kantor Kementerian Agama mengikuti sosialisasi e-filling yang diselenggarakan KP2KP di Kantor Kemenag Kabupaten Kepahiang, Selasa (31/1). --

Ia menjelaskan bahwa pelaporan SPT dapat dilakukan di kantor maupun dari rumah dengan batas pelaporan SPT sampai dengan tanggal 31 Maret 2023, sementara untuk SPT tahunan badan, batas akhirnya sampai April 2023.

 

"Pendampingan tata cara pengisian dan penginputan DJP online supaya para ASN tidak mengalami kesulitan cara mengisi namun hanya terkendala dengan lupa pasword emailnya pada pengisian pasword email yang pernah mereka gunakan. Para ASN yang mengisi aplikasi DJPonline hanya membutuhkan waktu hanya beberapa menit apabila data yang diperlukan sudah tersedia seperti Nomor NPWP, data kekayaan dan juga lainnya," demikian Syafri.

Sumber: