Perjalanan PDAM Hingga Dilaporkan Eks Karyawan

Perjalanan PDAM Hingga Dilaporkan Eks Karyawan

DOK/RK : Kantor PDAM Tirta Alami Kepahiang--

 

Penyataan tersebut bukan tanpa alasan, selain PDAM sering mati dikeluhkan pelanggan, perpipaan PDAM Tirta Alami pun dalam kondisi banyak rusak. Termasuk persoalan tunggakan gaji karyawan yang belum tuntas-tuntas, hingga akhirnya puluhan karyawan dirumahkan.

 

 

Mengenai kondisi PDAM, Wabup Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP pun pernah menegaskan supaya nantinya setelah Perda Perumda Air disahkan agar seluruh manajemen dirombak. Wabup pun mengibaratkan, PDAM Tirta Alami setelah menjadi Perumda Air, jangan sekedar ganti baju.

 

 

Disisi lain, kalau dilihat dari perjalanan kepemimpinan Dirut, PJs Dirut hingga Plt Dirut, persoalan yang berujung dilaporkan ke polisi adalah tunggakan gaji yang notabene merupakan masalah lama.

 

 

 

Karena mengacu kepada perjanjian bersama di atas materai yang dibuat kedua belah pihak 5 Oktober 2022 lalu di kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu (Antara eks karyawan dengan manajemen PDAM, red). Jumlah tunggakan gaji eks karyawan PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang terhitung sejak tahun 2017, 2019 serta 2020 yang nilainya mencapai Rp 674.827.639.

 

 

Berdasarkan perjanjian bersama, disepakati tunggakan gaji eks karyawan pada tahun 2017 sebesar Rp 194.226.167 dibayarkan pada 29 Desember 2022. Selanjutnya untuk tunggakan gaji eks karyawan di tahun 2019 sebesar Rp 300.375.920 dan tunggakan gaji eks karyawan di tahun 2020 Rp 180.225.552, dijanjikan dibayar selambat-lambatnya 26 Juni tahun 2023.

Sumber: