Besaran Objek Pajak Khusus Naik, Ini Sasarannya

Besaran Objek Pajak Khusus Naik, Ini Sasarannya

DOK/RK : Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM--

 

Menurutnya, dasar hukum pihaknya menaikan besaran objek pajak khusus sesuai dengan SK bupati Kepahiang tentang NJOP dan harga bahan bangunan di Kabupaten Kepahiang. Untuk objek pajak khusus akan diterapkan terhadap perusahaan yang masuk dalam kategori besar. Seperti halnya SPBU, bangunan Vila, PLTA Ujan Mas dan sejumlah bangunan lainnya.

 

 

"Sebelumnya tahun 2022 lalu, untuk PAD dari objek pajak khusus ini seperti SPBU di Kelobak Rp 7.5 juta per tahun, SPBU Pekalongan Rp 3,8 juta per tahun, SPBU Pasar Kepahiang Rp 5 juta per tahun, Puncak Mall Rp 25 juta per tahun. Jika sudah adanya kenaikan, pajak yang dibayarkan objek pajak khusus ini akan mengalami peningkatan dan PAD kita juga akan meningkat," pungkas Amar.

Sumber: