Mendagri Minta Gubernur Selesaikan Tabat Lebong - Bengkulu Utara

Mendagri Minta Gubernur Selesaikan Tabat Lebong - Bengkulu Utara

DOK/RK : Direktur Direktorat Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Republik Indonesia, Drs. Syarmadani, M.Si--

 

"Ini masalah administrasi atau kewilayahan bukan masalah antar negara. Bagaimanapun semua daerah akan melayani publik dengan sebaik baiknya. Jadi patuhi aturan main yang ada," imbuh Syarmadani. 

 

 

Ia menyebut, walaupun Kemendagri yang menetapkan batas antar wilayah, dengan pendegelagasian dilakukan pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan persoalan tabat.

 

 

"Memang penyelesaiannya tetap di Kemendagri karena melalui peraturan Menteri Dalam Negeri yang menetapkan batas antar wilayah. Hanya saja ada pendelegasian kepada gubernur untuk menyelesaikan masalah tersebut karena berada dalam lingkup kerjanya. Bagaimanapun, gubernur selain sebagai kepala daerah, dia adalah wakil pemerintah pusat atau jadi wakil presiden yang ada di provinsi. Sehingga bisa mengambil kebijakannya, " demikian Syarmadani.

Sumber: