80 THL PPL Masih Dirumahkan

80 THL PPL Masih Dirumahkan

DOK/RK : ISI : Surat edaran yang berisikan merumahkan tenaga harian lepas dilingkungan Pemkab Kepahiang--

RK ONLINE - Para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang sejauh ini dibuat kebingungan untuk mengatasi kekurangan tenaga ASN, yang selama ini dibantu oleh Tenaga Harian Lepas (THL) atau kontrak daerah.

 

 

Bagaimana tidak, Pemerintah Kabupaten Kepahiang sudah menerapkan kebijakan pemutusan hubungan perjanjian kerja terhadap THL. Seperti sekarang dirasakan Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang yang harus merumahkan 80 THL Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). Padahal, keberadaan PPL di lapangan bertugas mendampingi para petani.

 

 

"Belum ada kepastian kapan THL penyuluh pertanian akan direkrut kembali pada tahun ini, karena masih terkendala dengan SE tentang PPPK. Ya sejauh ini tenaga harian lepas penyuluh pertanian masih dirumahkan," sampai Kadistan Kabupaten Kepahiang, Hernawan, S.PKP Selasa (17/1).

 

 

Diketahui, berdasarkan SE Nomor : 800/1838/KPH/2022 tentang pemutusan hubungan perjanjian kerja, yakni sehubungan berakhirnya Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang telah dibuat THL sampai dengan 31 Desember 2022, maka seluruh kepala OPD diimbau melaksanakan evaluasi kinerja serta perhitungan jumlah THL dengan prinsip efektifitas dan efisiensi yang bersumber dari APBD. Tapi, masing - masing OPD bisa mempertimbangkan dan diutamakan untuk diangkat kembali adalah THL seperti sopir, ajudan, tenaga kebersihan, serta penjaga malam.

 

 

BACA JUGA:THL Belum Dipanggil dan Outsourcing Belum Disiapkan

 

Sumber: