2023, Pagu DD dan ADD Lebong Naik
DOK/Net : Ilustrasi Dana Desa--
"Itu yang awal yang akan kita laksanakan," ujarnya.
Selanjutnya tambah Herru juga dilakukan SK evaluasi Perdes APBDes yang merupakan acuan dari kecamatan melakukan evaluasi dari pengajuan-pengajuan yang dilakukan desa, kemudian Pemerintah Desa (Pemdes) melakukan perekaman Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) di aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
BACA JUGA:Manfaatkan DD, Desa Dituntut Berinovasi
"Setelah itu Desa bisa mengurus untuk melakukan pencairan DD dan ADD-nya," tuturnya.
Dalam penyaluran DD maupun ADD masih seperti tahun-tahun sebelumnya. Jumlah atau nilai yang diterima masing-masing desa semuanya berbeda-beda. Nantinya akan dihitung seperti jarak desa dari pusat kota, jumlah penduduk, luas wilayah serta yang lainnya.
Sumber: