2022, Kantor Kemenag Lebong Catat 773 Peristiwa Nikah

2022, Kantor Kemenag Lebong Catat 773 Peristiwa Nikah

DOK/RK : Kepala Kemenag Lebong Arief Azizi, S.AG, MH.--

 

BACA JUGA:Hingga Oktober, Kemenag Catat Ada 698 Peristiwa Nikah

 

 

Menurunnya angka peristiwa nikah tersebut, lanjut Malvinas, karena sudah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia perkawinan. Yakni pernikahan hanya diizinkan bagi pasangan calon pengantin yang sudah mencukupi usai minimal perempuan dan laki-laki usia 19 tahun keatas. Sedangkan Undang-Undang Nomor 1 hahun 1974 sebelumnya usia perkawinan perempuan minimal usia menikah 16 tahun, kemudian laki-laki 19 tahun. 

 

 

"Peristiwa menikah yang sudah dilaporkan ini sudah tercatat pada negara dan dinyatakan menikah dengan sah," ujarnya. 

 

 

Meski demikian, ia tak menampik mereka yang sudah menikah, tercatat masih ada yang dibawah umur kurang dari 19 tahun. Namun dipastikan sudah mengantongi Dispensasi yang dikelurkan oleh Pengadilan Agama (PA) Tubei. 

 

 

"Kalau untuk berapa jumlah Dispensasi yang dikeluarkan, kami (Kemenag,red) tidak tahu. Karena Dispensasi tersebut dikeluarkan oleh PA Tubei sebelum akad nikah diberikan pihak KUA," sampainya.

Sumber: