PDAM Kembali Telusuri Pelanggan Nunggak
DOK/RK : Kantor PDAM Tirta Alami Kepahiang--
"Ketentuannya PDAM harus bertranformasi terlebih dahulu menjadi Perumda, barulah dapat melaksanakan kenaikan tarif dasar air bersih sesuai aturan Permendagri dan Pergub. Sejauh ini tarif dasar air bersih Kepahiang masih Rp 900 per meter kubik, sama sekali belum ada kenaikan. Sementara di daerah lain sudah diangka Rp 2.000. Nanti kalau sudah Perumda akan diusulkan ke Pemkab," terang Arminsyah.
BACA JUGA:PDAM Diminta Lengkapi Data Pendukung
Menurutnya, kenaikan tarif dasar air bersih dinilai wajar, selain harus mengacu pada ketentuan peraturan, juga dalam rangka meningkatkan pendapatan perusahaan yang bergerak pada pelayanan air bersih.
"Menaikkan tarif dasar air bersih sudah seharusnya dilakukan sesuai dengan peraturan, tapi masih terganjal Perumda," kata Arminsyah. Bahkan, lanjut Arminsyah, kenaikan tarif dasar air bersih sudah dicantumkan pihaknya pada bisnis plan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perumda Air.
Sumber: