Pelaku UMK Wajib Sampaikan Laporan Penanaman Modal

Pelaku UMK Wajib Sampaikan Laporan Penanaman Modal

DOK/RK : Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Bengkulu, Karmawanto, M.Pd--

RK ONLINE - Pemerintah Provinsi Bengkulu melaui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Provinsi Bengkulu mendorong dan mewajibkan agar para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) atau pelaku usaha yang memiliki modal dibawah Rp 5 miliar untuk mengurus laporan penanaman modal.

 

Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Bengkulu, Karmawanto, M.Pd mengatakan, pihaknyavtelah melakukan sosialisasikan kapada pelaku usaha UMK untuk mengurus laporan penanaman modal sejak triwulan IV tahun 2022. "Perusahaan atau pelaku usaha UMK mereka itu selama ini tidak diberikan kewajiban untuk menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal. Nah, terhitung Triwulan keempat, mereka diwajibkan untuk menyampaikan kegiatan penanaman modal mereka," sampainya, Kamis (29/12).

 

Dinas PTSP sendiri tahun 2023 mendatang akan mendorong semua perusahaan, ritel-ritel modern, atau pelaku usaha yang memiliki modal dibawah 5 miliar untuk mengikuti prosedur pembuatan laporan penanaman modal usahanya. Dan bagi perusahaan atau pelaku usaha yang ingin mengurus laporan penanaman modal daoat langsung datang dinas PTSP untuk mendapatkan pelayanan.

 

Karmawanto menyebut, selama ini para pelaku usaha tersebut tidak melakukan kegiatan secara terstruktur, seperti halnya Indomaret yang memiliki usaha kecil atau yang hanya meminjam merek saja dari Indomaret karena barang-barang dagangannya saja yang disuplai Indomaret. Para pelaku usaha ini tidak melakukan laporan penanaman modalnya.

 

"Nah, untuk sekarang mereka harus melaporkan di luar grup dari Indomarco. Sehingga memang mereka melakukan kegiatan secara terstruktur dan menuruti aturan-aturan secara manajerialnya. Dan semua ritel itu wajib semua menyampaikan laporan," paparnya.

 

BACA JUGA:Ini Komoditi Ekspor Unggulan Bengkulu

 

Lebih lanjut Karmawanto mengatakan, upaya yang dilakukan ini merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan taraf UMK yang ada di Bengkulu, serta mewujudkan tertib administrasi.

 

Sumber: