Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Disahkan

Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Disahkan

DOK/RK : TANDA TANGAN : Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA menyaksikan penandatanganan berita acara pengesahan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah.--

RK ONLINE - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran (TA) 2023 resmi disahkan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, kemarin (28/12) di ruang rapat DPRD Provinsi Bengkulu.

 

Dengan disetujui oleh masing-masing fraksi di DPRD Provinsi, Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah, M.MA diminta untuk segera menindaklanjuti catatan-catatan, aspirasi dan saran yang disampaikan oleh setiap fraksi.

 

Seperti disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.IP, MM. Ia menyampaikan apresiasi atas kinerja Pemprov Bengkulu dan jajaran serta pihak legislatif yang membahas Raperda hingga dapat disahkan menjadi Perda.

 

"Kami sampaikan apresiasi kepada gubernur bengkulu beserta jajarannya yang telah menyusun Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

Juga kepada ketua dan anggota komisi dua yang telah menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut tepat pada waktunya secara komprehensif dan mendalam," ungkap Edwar saat menyampaikan pandangan fraksinya.

 

Ia memaparkan, raperda tersebut merupakan konsekuensi yuridis dari berlakunya peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mewajibkan setiap pemerintah daerah membentuk regulasi pengelolaan keuangan daerah yang materi muatannya harmoni dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019.

 

"Untuk itu, kami memandang bahwa Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah penting untuk segera ditetapkan. Hal ini mengingat rancangan daerah ini adalah mandatory dari ketentuan yang lebih tinggi serta menghindari sanksi pemerintah pusat atas keterlambatan penyusunan peraturan daerah ini," papar Edwar.

 

Sumber: