Ditemukan Produk Kedaluwarsa, Tanpa Izin Edar hingga Kemasan Rusak

Ditemukan Produk Kedaluwarsa, Tanpa Izin Edar hingga Kemasan Rusak

DOK/RK : TEMUKAN : Petugas BPOM bersama Dinas Perdagangan dan Dinas Kesehatan menemukan sejumlah makanan expired, kemasan rusak, serta tanpa PIRT pada sejumlah toko di wilayah Kabupaten Kepahiang, Jum'at (23/12).--

RK ONLINE - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rejang Lebong bersama Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM serta Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang, melakukan inspeksi mendadak di sejumlah toko waralaba, Jum'at (23/12).

 

Dari sejumlah toko-toko besar, petugas menemukan sedikitnya 29 item produk kedaluwarsa, tanpa izin edar maupun kemasannya rusak, yang dikhawatirkan masih akan dipasarkan kepada konsumen. Diketahui, sejumlah makanan tanpa izin edar merupakan produk lokal rumah tangga atau home industri.

 

Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang, Jan Johanes Dalos, S.Sos melalui Fungsional Pengawas Perdagangan, Sri Wahyuni menjelaskan, pengawasan manakan dan minuman di waralaba dilakukan dalam rangka kegiatan menjelang natal dan tahun baru.

 

"Pengawasan terhadap makanan dan minuman olahan ini pada dasarnya rutin kita lanksanakan bersama Dinkes dan didampingi pihak BPOM. Produk yang ditemukan kedaluwarsa, tanpa izin edar dan rusak langsung direkomendasikan untuk dijual kembali. Tadi (Kemarin, red) ada susu kental manis kalengan yang kita temukan dalam kondisi rusak. Kemudian ditemukan juga makanan yang sudah kedaluwarsa dan tanpa keterangan masa berlaku," jelas Sri.

 

BACA JUGA:Dinkes Instruksikan Apotek Umumkan Hasil Pengawasan BPOM

 

Lebih lanjut dikatakan Sri, pihaknya bersama BPOM dan Dinas Kesehatan terus melakukan sidak atau kontrol makanan dan minuman. Itu dilakukan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat yang akan berbelanja untuk kebutuhan natal dan tahun baru.

 

"Kita juga mengimbau, para pengelola toko selalu mengontrol barang dagangangannya, sehingga tidak merugikan konsumen. Sedikit ada yang expired, rata-rata kemasan rusak dan tanpa izin edar, seperti pangan olahan home industri. Sudah kita imbau agar tidak dijual," sambung Sri.

 

Sumber: