Pemecahan Dapil Lebong I Ditangan KPU RI

Pemecahan Dapil Lebong I Ditangan KPU RI

DOK/RK : Komisioner KPU Lebong Divisi Teknis Penyelenggara, Yoki Setiawan, S.Sos--

RK ONLINE - KPU Kabupaten Lebong sudah menyampaikan masukan dan saran terkait pemecahan Daerah Pemilihan (Dapil) I Lebong dalam persentasi pascauji publik di KPU Provinsi Bengkulu pada 17-19 Desember lalu. Selanjutnya oleh KPU Provinsi Bengkulu mempersentasikan rancangan Dapil ke KPU RI. Saat ini tinggal lagi keputusannya ada di KPU RI.

 

"Apa yang diperoleh dari uji publik terkait rancangan Dapil sudah kami sampaikan. Saat ini tingga menunggu tahapan penetapan dari KPU RI, " kata Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos.

 

Ia menjelaskan dengan jumlah penduduk Kabupaten Lebong 110.000 jiwa, KPU RI telah menetapkan jatah 25 kursi untuk DPRD Kabupaten Lebong pada Pemilu 2024. Rancangan Dapil yang disusun masih sama dengan pelaksanaan Pemilu 2019 lalu.

 

Jumlah kursi terbanyak yaitu Dapil Lebong I dengan 12 kursi yang terdiri dari 6 kecamatan. Masing-masing Kecamatan Lebong Utara, Lebong Atas, Tubei, Amen, Uram Jaya dan Kecamatan Pinang Belapis. Kemudian Dapil Lebong II terdiri dari 3 kecamatan yaitu Lebong Tengah, Bingin Kuning dan Kecamatan Lebong Sakti dengan jumlah 7 Kursi.

 

BACA JUGA:Uji Publik, Ada Masukan Dapil Lebong I Dipecah

 

"Selanjutnya Dapil Lebong III yaitu Kecamatan Lebong Selatan, Rimbo Pengadang dan Kecamatan Topos dengan jumlah rancangan 6 kursi., " tambahnya.

 

Dalam penyusunan Dapil, ada prinsip dan elemen-elemen yang harus terpenuhi. Salah satunya adalah berkaitan dengan jumlah penduduk.

 

Sumber: