Pakai Ambulance Wajib Izin Kapus
DOK/NET : Ilustrasi Ambulance--
Bupati : Jangan Terlalu Berlebihan
RK ONLINE - Pelayanan kesehatan terhadap masyarakat di Kabupaten Kepahiang kembali dikeluhkan.
Jika sebelumnya berputar terkait penempatan bidan desa, kini muncul persoalan baru hingga mendapat sorotan dari Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, MM usai mendapat laporan dari anggota DPRD Kepahiang Dapil II, Candra pada saat rapat paripurna penyampaian hasil reses, Selasa (20/12).
Apa? Dikatakan Candra, masyarakat di Daerah Pemilihannya pernah mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakkan, dipersulit ketika ingin menggunakan mobil ambulance.
"Iya, tidak semudah yang dibayangkan. Sebab untuk menggunakan mobil ambulance saja, itu harus mendapat izin dari Kepala Puskesmas (Kapus) terlebih dahulu. Padahal untuk mengangkut pasien yang meninggal dunia dari Puskesmas ke rumah duka," sampai Candra dengan nada kesal.
Dihadapan Bupati serta sejumlah Forkopimda Kepahiang yang menghadiri rapat paripurna kemarin, dilanjut Candra, Pemkab Kepahiang wajib mengevaluasi terkait pelayanan kesehatan. Karena sudah seharusnya, masyarakat mendapat pelayanan terbaik dari tenaga kesehatan, termasuk dalam hal fasilitas.
"Ini harus ditindak lanjuti. Masyarakat yang seharusnya dapat menggunakan fasilitas mobil ambulance, ya kenyataannya tidak. Terpaksa, jenazahnya diangkut menggunakan kendaraan milik masyarakat setempat. Kejadian ini terjadi di Puskesmas Ujan Mas Kecamatan Ujan Mas," ungkap Candra.
Sumber: