Kapus Ujan Mas: Pelayanan Terhadap Masyarakat Paling Diutamakan

Kapus Ujan Mas: Pelayanan Terhadap Masyarakat Paling Diutamakan

DOK/Net : Ilustrasi Ambulance--

RK ONLINE - Puskesmas Ujan Mas Kecamatan Ujan Mas memastikan jika pelayanan yang diberikan terhadap masyarakat yang datang berobat, sudah dijalankan secara maksimal.

 

Bahkan Puskesmas Ujan Mas yang sudah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yakni pelayanan 24 jam ini memastikan, pelayanan terhadap masyarakat merupakan hal yang paling diutamakan. Seperti disampaikan Kepala Puskesmas (Kapus) Ujan Mas Kecamatan Ujan Mas, Hadi Jalena, Amd. Kep kepada wartawan Radar Kepahiang, Rabu (21/12).

 

Terkait informasi dari anggota DPRD Kepahiang, Candra yang menyebutkan bahwa, penggunaan mobil ambulance oleh masyarakat harus mendapatkan izin Kapus, dikatakan Jalena, hal tersebut tidak benar, hanya kesalahpahaman saja. Dirinya memastikan, tidak ada istilah menggunakan mobil ambulance harus seizin Kapus, khususnya untuk kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat.

 

Dirinya pun menerangkan, ada 2 unit mobil ambulance di Puskesmas Ujan Mas. Masing-masing, 1 unit mobil ambulance standby di Puskesmas dan 1 unit lagi untuk operasional Kapus. "Memang 1 unit ambulance di Puskesmas kondisinya rusak, tapi tidak rusak berat, masih bisa digunakan untuk pasien. Sementara 1 unitnya lagi merupakan operasional Kapus dalam rangka menjalankan tugas," jelas Jalena.

 

Dikatakannya, jika pun masyarakat ingin menggunakan mobil ambulance yang merupakan operasional Kapus, juga tidak tidak ada larangan serta tidak perlu meminta izin Kapus. Namun diakuinya terkadang mobil ambulance operasional Kapus tersebut berada di rumahnya.

 

"Untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat, prosesnya tetap harus dilalalui. Dalam artian, untuk bisa menggunakan ambulance, ya harus bersabar. Mengingat, ambulance yang sebelumnya standby di Puskesmas harus dipanaskan terlebih dahulu sebelum dikendarai. Kalau memang sudah mendesak ya silakan gunakan ambulance yang merupakan operasional, tanpa harus izin Kapus," ucap Jalane.

 

BACA JUGA:Pakai Ambulance Wajib Izin Kapus

 

Sumber: