Harus Jelas Dulu

Harus Jelas Dulu

Foto/Dok : Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM, IPU--

"Terutama menyangkut CSR, itu amanat Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas, sejauh ini tidak ada kontribusi terhadap masyarakat, jalan saja dibiarkan rusak. Kalau sebatas bantuan untuk 17-an, saya kira itu tidak wajar, apalagi soal pajak yang sama sekali tidak diketahui daerah," demikian Bupati.

Sumber: