Harus Jelas Dulu
Foto/Dok : Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM, IPU--
RK ONLINE - Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU menilai izin pada perusahaan yang bergerak pada bidang perkebunan teh yakni Trisula Ulung Mega Surya (TUMS) harus diperjelas terlebih dahulu, sebelum dilakukannya perpanjangan.
Meski secara keseluruhan, terkait dengan perizinan dengan kategori Penanaman Modal Asing (PMA) bukanlah wewenang pemerintah kabupaten. Meski demikian, Bupati Hidayattulah berharap paling tidak daerah mendapatkan kontribusi seperti pajak, CSR, dan pendapatan lainnya, mengingat pengelolaan perkebunan teh berada di wilayah Kabupaten Kepahiang. Ini ditegaskan oleh Bupati Hidayattulah, Selasa (20/12).
Sejauh ini, dikatakan Bupati, PT. TUMS tersebut tidaklah kooperatif pada Pemkab Kepahiang. Buktinya sejak 6 bulan lalu, Bupati sudah melayangkan surat guna minta kejelasan terkait laporan produksi, pengelolaan, CSR serta jumlah tenaga kerja yang tidak pernah laporannya ditembuskan pada Disperinnaker Kabupaten Kepahiang.
"Kita rasa perpanjangan izin pengelolaan PT. TUMS ini nanti dulu lah, harus jelas dulu. Meski wewenang perizinannya dari pemerintah pusat lantaran PMA. Tetapi paling tidak, ya Kabupaten Kepahiang mendapatkan kontribusi berupa pajak, CSR dan beberapa diantaranya. Nah sejauh ini mentang-mentang PMA, perusahaan itu tidak kooperatif. Surat yang kita sampaikan untuk menayakan produksi, CSR dan lainnya sampai saat ini belum dijawab," sesal Bupati.
BACA JUGA:Jangan Perpanjang Izin HGU PT. TUMS
Namun persoalan itu dijelaskan Bupati, Pemkab Kepahiang sudah melaporkannya kepada Gubernur Bengkulu, Kejati Bengkulu, dan Kejari Kepahiang. Paling tidak, kata Bupati, HGU yang mutlak berada di wilayah Kabupaten Kepahiang seharusnya mendapatkan kontribusi.
Sumber: