DPRD Provinsi Sahkan Raperda Pencegahan Narkotika
![DPRD Provinsi Sahkan Raperda Pencegahan Narkotika](https://radarkepahiang.disway.id/upload/c042b4b69f01592630f226f76f67af43.jpg)
DOK/RK : TANDA TANGAN : Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu saat menandatangani berita acara pengesahan Raperda tentang Pencegahan Narkotika.--
BACA JUGA:1.200 Anggota Pramuka Ikuti KBN Nasional di Bengkulu
Setelah mendapatkan evaluasi dari Kemendagri, nantinya Perda yang ada dapat segera direalisasikan dengan dibentuknya turunan regulasi dari pemerintah daerah.
"Sesuai masukan dari dewan agar segera dibuat peraturan gubernurnya supaya itu bisa dijalankan. Ini akan dilakukan karena memang kebijakan itu sangat menyeluruh dan harus sampai ke seluruh lapisan masyarakat, " singkatnya.
Sementara itu, untuk Raperda usulan dewan tentang Keolahragaan belum bisa disetujui dan akan dibahas kembali pada masa sidang tahun 2023 mendatang.
"Seluruh fraksi meminta Raperda tentang Keolahragaan untuk dibahas kembali pada masa sidang tahun 2023 dengan penyesuaian terhadap undang-undang nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan, " singkat Sri Rezeki saat menyampaikan pendapat akhir Fraksi PDI Perjuangan.
Sumber: