Kerap Langgar Aturan, Dewan Provinsi Bengkulu Dukung Pemkab Ambil Alih HGU PT. TUMS
Kerap Langgar Aturan, Dewan Provinsi Bengkulu Dukung Pemkab Ambil Alih HGU PT. TUMS--Reka Fitriani
Radarkepahiang.id - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kepahiang Edwar Samsi, S.Ip MM mendukung upaya Pemerintah Kabupaten mengambil alih lahan HGU PT. Trisula Ulung Mega Surya (TUMS). Ia yang juga Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Kabupaten Kepahiang itu mengatakan jika kerap menerima laporan dari eks karyawannya, lantaran diperlakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Efisiensi Anggaran Tidak Batalkan Rencana Perbaikan Jalan Seputaran Kota Kepahiang
BACA JUGA:Cairkan Dana Banpol, Parpol Wajib Penuhi Syarat Ini!
Yakni, seperti pemecatan secara sepihak dengan proses pemberhentian karyawan tidak dengan cara prpfesional. Disinyalir juga hak-hak karyawan sesuai dengan aturan undang-undang ketenagakerjaan tidak dijalani sebagaimana mestinya oleh perusahaan tersebut.
"Kita pernah dapat laporan dari eks karyawan, bahwa mereka diberhentikan tidak profesional oleh PT. TUMS, hanya lewat pesan singkat. Disinyalir hak-hak karyawan lainnya juga tidak dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sampai Edwar.
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Ingatkan Pangkalan Patuhi HET Penjualan Elpiji 3 Kg
BACA JUGA:GAWAT! Harga Kopi Turun Drastis, Segini Harga Kopi di Kepahiang Berdasarkan Update Terbaru
Tak hanya itu, dikatakan Edwar perusahaan pengelola perkebunan teh yang dikelola oleh WNA tidak pernah memberikan kontribusi pada Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Belum lagi keharusan coperate social responsibility (CSR), dimana tanggungjawab sosial perusahaan yang memiliki tanggungjawab terhadap masyarakat, konsumen, karyawan dan lingkungan.
"Kami mendukung kebijakan Pemkab Kepahiang yang mengambil alih PT. TUMS, ini merupakan langkah yang tepat. Agar kedepan lebih bermanfaat utuk masyarakat," sampai Edwar.
BACA JUGA:Cukup Main Bareng Putri Duyung Dapat Saldo DANA Gratis Rp356.000, Wajib Dicoba!
BACA JUGA:DPRD Kepahiang Godok LHP BPK, Serahkan ke 3 Komisi Untuk Dibahas Bersama OPD
Sumber:


