Hmm! Penerapan KIR Elektronik Terkendala Anggaran

Hmm! Penerapan KIR Elektronik Terkendala Anggaran

DOK/RK : ALAT : Salah satu alat Uji Kir Elektornik yang masih membutuhkan kalibrasi di kantor Dishub Kabupaten Kepahiang, Kamis (15/12) sehingga keakuratan data kendaraan bisa terjamin.--

Untuk diketahui, melalui uji KIR BLUE, pemilik kendaraan tidak lagi diberikan bukti kertas. Dengan menggunakan mesin BLUE, mobil yang sudah diuji KIR, pemiliknya hanya mendapatkan alat bukti seperti kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), sehingga sulit dipalsukan. Uji KIR kendaraan wajib 6 bulan sekali, karena dari uji KIR diketahui apakah kendaraan masih layak beroperasi di jalan raya atau tidak, apalagi kendaraan angkutan.

Sumber: