19 Desa Terancam Gigit Jari
DOk/RK : KANTOR : Kantor Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, yang memproses awal veirifikasi pencairan ADD/DD sebelum disampaikan ke BKD. --
BACA JUGA:Baru 4 Desa Usul Pencairan DD Tahap III
Dia melanjutkan, jika pencairan ADD/DD tahap III tidak dilakukan, maka yang merugi desa bersangkutan. Karena 20 persen dari ADD/DD yang seharunya diterima tahun ini, akan ditarik kembali oleh pemerintah pusat.
"Jangan sampai terjadi anggaran itu ditarik kembali oleh pusat. Kalau itu terjadi, yang sebenarnya rugi bukan pemerintahan desa, tapi masyarakat. Sekali lagi kita ingatkan, pemerintah 19 desa yang belum mengajukan usulan pencairan ADD/DD tahap III, agar sesegera mungkin mengajukannya," demikian Jhonatan.
Sumber: