Buka Rakor GTRA, Bupati Berharap Tak Ada Lagi Sengketa Tanah
DOK/RK : Bupati Rejang Lebong Drs. H. Syamsul Effendi, M.Pd--
"Kami berharap dengan adanya Reforma Agraria melalui skema redistribusi tanah pada Tahun 2022 ialah sebanyak 448 yang tersebar di Desa Merantau yaitu sebanyak 56 bidang dan Desa Lubuk Belimbing I yaitu sebanyak 393 bidang," terangnya.
Sedangkan untuk skema legalisasi aset melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), menurutnya pada tahun 2022 harus memiliki target dalam bentuk Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) sebanyak 1.627 bidang dan Peta Bidang Tanah (PBT) sebanyak 1.430 bidang. " Untuk diketahui bidang tanah di Rejang Lebong yang tersertifikatkan sebanyak 102.732 bidang dan target kita sampai dengan tahun 2025 seluruh bidang tanah sudah tersertifikatkan semua," harapnya. (cok)
Sumber: